Pemerintah Provinsi Bali diharapkan lebih tegas dalam menerapkan aturan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Langkah ini penting guna mewujudkan pariwisata Bali yang berkelanjutan.
“Pemerintah harus berani mengambil langkah konkret melalui prinsip “Stop, Start, dan Kontinyu”,” kata Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Komang Artana, Minggu 16 Maret 2026.
Menurut Komang Artana, sangat penting ada ketegasan menyeluruh dalam memerangi sampah plastik sekali pakai sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Pria yang puluhan tahun bergelut di dunia pariwisata ini lalu mencontohkan, pada 3 Maret lalu, IHGMA membagikan tumbler kepada seluruh anggotanya sebagai upaya nyata mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sekaligus mendukung Pergub tersebut.
“Ketegasan serupa harus pula diterapkan di tingkat pemerintah untuk memastikan implementasi aturan secara efektif,” pinta Komang Artana yang juga Genaral Manager Cross Bali Breakers ini.
Komang Artana kemudian menjelaskan tiga prinsip penting tersebut;
Pertama, prinsip “Stop/ Hentikan”, yakni salah satunya menghentikan penggunaan produk penghasil plastik dengan menghabiskan stok yang ada dan tidak lagi memproduksinya serta solusi alternatif pengganti plastik yang digunakan.
Tanpa langkah tegas ini, upaya mengurangi sampah plastik akan sulit tercapai. “Bali harus dijaga agar tidak terus menghasilkan timbunan sampah plastik, yang pada 2022 mencapai 300 ton dari total 1,2 juta ton sampah,” imbuhnya.
Kedua, prinsip “Start/ Mulai”, yakni mulai menggunakan tumbler secara masif, didukung pemerintah dengan menyediakan pos-pos isi ulang air minum di berbagai ruang publik.
“Memang ada biaya pembangunan pos-pos ini, namun kami percaya bahwa di mana ada kemauan, di situ ada jalan,” tambah Komang Artana.
Masyarakat mesti mulai memilah sampah sejak dari rumah dengan menyediakan dua wadah terpisah untuk sampah organik dan non-organik. Misalnya, ember hijau untuk organik dan merah untuk non-organik agar mudah dikenali. “Kita harus berani menghentikan kebiasaan lama dan memulai kebiasaan baru yang lebih baik,” katanya.
Ketiga, prinsip “Continue/ Lanjutkan”, yakni konsistensi dalam melanjutkan kebiasaan baik yang sudah dimulai. Artana menekankan bahwa jangan sampai kebijakan ini hanya berjalan sementara saja. Ia juga mengkritisi proses pengangkutan sampah yang saat ini masih mencampurkan kembali sampah yang sudah dipilah.
Menurutnya, pemerintah perlu menyediakan truk pengangkut khusus yang terpisah untuk sampah organik dan non-organik. “Idealnya ada dua jenis truk, misalnya truk hijau untuk organik dan truk merah untuk non-organik,” jelasnya.
Komang Artana mengungkapkan keheranannya atas situasi saat ini, di mana meski Pergub sudah diterapkan, produk berbahan plastik sekali pakai justru semakin banyak dijual. “Kami berharap pemerintah tegas dalam pengawasan dan penegakan aturan,” ucapnya.
Sebagai contoh positif, Cross Bali Breakers telah menjalankan kebijakan ramah lingkungan sejak awal operasinya. Di kamar-kamar hotel tidak tersedia produk plastik sekali pakai, bahkan penerapan penggunaan handuk juga didasarkan pada permintaan tamu untuk mengurangi konsumsi air dan deterjen.
Termasuk pemilahan sampah organik dan non-organik. “Tamu bahkan sering tidak meminta handuk dicuci setiap hari, karena merasa masih layak digunakan,” tutupnya.